Gelar Operasi Yustisi di Pasar, Warga Kaur Yang Melanggar Akan Mendapat Sanksi

Senin, 26/10/2020 - 11:57
Operasi Yustisi

Operasi Yustisi

Klikwarta.com, Kaur - Personil Polsek Maje bersama pemerintah desa (Pemdes) Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, bakal memberikan sanksi lebih tegas kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker atau melanggar protokol kesehatan saat keluar rumah.

Operasi Yustisi yang dilakukan bersama Polsek Maje di pasar minggu ini dengan memberikan sosialisasi kepada warga agar tetap mematuhi pertokol kesehatan selama beraktivitas di pasar minggu. Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Maje bersama pemerintah desa tersebut digelar di Pasar Minggu Desa Linau, Minggu (25/10/2020).

Dalam operasi tersebut Pemdes Linau mengingatkan agar masyarakat agar selalu mematuhi Perbup Kaur nomor 68 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Operasi Yustisi akan terus dilakukan terhadap masyarat agar masyarakat bisa mematuhi prokes yang sudah ditetapkan, bagi yang melanggar akan di kenakan hukuman ringan seperti push up dan membersihkan pasar, hal ini agar masyarakat betul-betul sadar menjaga betapa bahayanya Covid-19 ini.

Kapolsek Majde Ipda Cahya P Tuhutehru, S.TrK juga mengatakan, pihak kepolisian Polsek Maje mendukung dengan sepenuh nya kegiatan pemerintah desa setempat dan langsung turun melakukan razia yustisi.

Hal ini guna mencegah wabah virus korona di tengah masyarakat.

“Kita selalu ingatkan kepada warga agar selalu mematuhi anjuran pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini semua agar terhidar dari wabah virus Covid-19 ini yang belum berakhir ini. Untuk warga yang tetap bandel, kita bersama pihak terkait akan memberikan sanksi", Imbau Kapolsek Maje.

Berita Terkait