Bawa Sabu Dari Linggau, Oknum ASN Ditangkap Polres Rejang Lebong

Selasa, 07/07/2020 - 19:47
Press Conference
Press Conference

Klikwarta.com, Bengkulu Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Bengkulu terus di galakkan oleh Polda Bengkulu dan jajaran. Setelah sehari sebelumnya Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap 2 orang tersangka narkotika, Kali ini Polres Rejang Lebong yang berhasil menangkap 4 orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ( RL ).

Adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres RL tersebut diantaranya berinisial DA ( 18 ) warga Kodya Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ),  RPT ( 20 ) warga Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, ES ( 30 ) warga Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, serta HS ( 38 ) warga Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang.

Kapolres RL Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.Ik., M.H., yang di dampingi Wakapolres Kompol Rudi.S., S.H., Kasat Narkoba Akp Edy Supriyanto, S.E., Kapolsek Curup Iptu Samsudin, serta Kasubbag Humas Akp S. Simarmata saat Press conference yang di gelar hari ini ( 07/07/20 ) di Mapolres RL mengungkapkan dari keempat tersangka yang ditangkap oleh pihaknya tersebut dua orang tersangka berinisial ES dan HS merupakan Oknum ASN serta Honorer di instansi pemerintahan.e

”Empat tersangka yang berhasil kami tangkap tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni Air Bang Kec. Curup Tengah, dan dijalan lintas Curup – Lubuk linggau. ” Ungkap Kapolres RL.

Kapolres RL mengatakan, dua tersangka berinisial DA dan RPT berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat akan terjadi transaksi Narkotika di Kelurahan Air Bang Kec. Curup Tengah,selanjutnya Pers Sat Narkoba melakukan Penyelidikan di Lokasi tersebut diketahui DA akan melakukan transaksi narkotika dengan tersangka RPT sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Dari tangan kedua tersangka berinisial DA dan RPT Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Kecil Bentuk Kristal Bening di duga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik Klip bening, -1 (Satu) Paket Kecil Bentuk Kristal Bening di duga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik Klip bening, 1 (Satu) Unit Hp Android Warna Putih, 1 (Satu) Buah Dompet Kulit Warna Hitam, 3 (Tiga) Buah Korek Api Gas,  3 (Tiga) Paket Kecil Bentuk Kristal Bening di duga Narkotika Gol 1 Dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu Dibungkus Plastik Klip Bening,  1 (Satu )Buah Kotak Rokok Merk Magnum 50 Warna Biru,  1 ( Satu ) Lembar Kertas Timah Rokok warna Gold /Emas, 14 ( Empat Belas ) Lembar Plastik Klip Warna Bening, 7 ( Tujuh ) Buah Pipet / Sedotan warna Bening, 9 ( Sembilan) Buah Korek Api Gas, 1 (Satu) Buah Kaca Pirex, serta 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru – Hitam.

Kapolres RL menambahkan, Sedangkan untuk dua tersangka yang berinisial ES dan HS yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut berawal adanya Informasi ada 2 Orang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha XEON yang membawa Narkotika dari arah Lubuk Linggau Menuju Curup.

Mendapatkan informasi tersebut, Selanjutnya Unit Res Intel Melakukan pengintaian dan Penghadangan terhadap 2 Orang Laki – Laki sesuai dengan ciri- Ciri yang diinfokan dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 Paket Narkotika jenis Sabu dan pirex, serta 1 ( Satu ) Unit Yamaha Xeon BD 6426 GG Warna Putih.

”Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polres RL untuk di lakukan proses penyidikan serta pengembangan apakah terkait dengan jaringan narkotika lintas Provinsi”, Pungkas Kapolres RL.

Related News