Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum secara virtual
Klikwarta.com, Serang - Dalam rangka meningkatkan Kualitas Layanan Bantuan Hukum serta Evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kembali menggelar kegiatan Implementasi Corporate University (CORPU) bidang Pelayanan Hukum secara Virtual melalui Aplikasi Zoom, bertemakan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum, Jum’at (02/12/2022).
Bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah, Kegiatan di ikuti oleh Jajaran Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Banten. Hadir sebagai Narasumber Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Haryanto, didampingi Tim Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH serta Perwakilan Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Haryanto menyampaikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sebagai implementasi Negara hadir melalui penyaluran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai dengan peran strategis Kementerian Hukum dan HAM RI dalam penyelenggaraan pemerintahan serta dalam Rangka keikutsertaan Pemerintah memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin merupakan upaya untuk memaksimalkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Haryanto, menambahkan Bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dalam pasal 33 disebutkan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (Equality Before The Law).

Dalam Kegiatan ini disosialisasikan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dimana Standar Layanan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin kualitas Layanan Bantuan Hukum yang diberikan oleh PBH kepada penerima Bantuan Hukum, serta dijelaskan pula isi dari Permenkumham ini antara lain tentang Hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum serta sanksi yang akan diterima jika tidak melaksanakan Standar Layanan Bantuan Hukum dengan Baik. Kegiatan Penyuluhan Standar Layanan Bantuan Hukum ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada Pemberi Bantuan Hukum serta sinergi antara Panwasda, Pemberi Bantuan Hukum dan Lapas Rutan.
Kegiatan ini dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi adanya program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin sehingga terwujud pemerataan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di seluruh Propinsi Banten serta memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih baik lagi.
(Kontributor : Arif)








