Ditemukan Pemudik Yang Positif Covid-19, Dua Mobil dan 1 Bus Disuruh Putar Balik

Kamis, 06/05/2021 - 16:39
Dua Mobil dan 1 Bus Disuruh Putar Balik
Dua Mobil dan 1 Bus Disuruh Putar Balik

Klikwarta.com, Blora - Penyekatan wilayah untuk mendukung larangan Mudik 2021 di Kabupaten Blora  di Pos Ketapang Cepu, Blora, yang berbatasan dengan propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dimulai hari ini Kamis (6/5/2021) sampai Senin 17 Mei 2021mendatang.Dari hasil kegiatan hari Kamis pagi,hanya ada 2 unit mobil pribadi pemudik dan satu unit bus Pahala Kencana dari Jakarta tujuan Surabaya yang disuruh putar balik.

"Saat kami periksa ,penumpang bus tidak ada yang bisa menunjukan surat negatif hasil Swab Covid 19.Jadi kami suruh putar balik,"ujar Iptu Budi Yuwono Kepala Pos Pengamanan Ketapang Polres Blora,Kamis (6/5/2021).

Selain itu,penyekatan di Pos Ketapang Cepu,Blora Jawa Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro  propinsi Jawa Timur tersebut,petugas gabungan juga berhasil mendeteksi satu orang pemudik yang positif Covid 19.

"Saat diperiksa tim medis ternyata ada pengendara mobil dari Ngawi tujuan Jepara yang dites Rapid Antigen di Pos Ketapang hasilnya positif.Langsung kami suruh putar balik.Selanjutnya tim medis memberi surat keterangan agar isolasi mandiri,"ujar Budi Yuwono. 

Penyekatan tidak hanya dilakukan untuk mobil atau kendaraan umum saja.Namun petugas gabungan juga memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.

"Kalau tidak pakai masker kami suruh pakai masker,"tegasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi terkait jalan yang menghubungkan Kecamatan Kasiman propinsi Jawa Timur dengan  Kecamatan Cepu,Jawa Tengah yang tidak dilakukan peyekatan  menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pemantauan yang dilakukan oleh anggota Polsek Cepu.Begitu pula untuk wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah di Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Kradenan, polisi juga hanya melakukan patroli dan pemantauan.

"Disitu hanya pemantauan dan patroli oleh rekan Polsek,"ujar Edi Sukamto,Kamis (6/5/2021).

(Pewarta : Fajar)

Related News