DPO 2 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar Ditangkap

Selasa, 06/03/2018 - 20:30
DPO Kejari Bengkulu berhasil ditangkap di Lampung Utara. Foto:bengkulutoday.com

DPO Kejari Bengkulu berhasil ditangkap di Lampung Utara. Foto:bengkulutoday.com

Klikwarta.com - Kontraktor Mika Heri Laksana, DPO kasus korupsi proyek di Kota Bengkulu pada tahun 2009 silam akhirnya berhasil ditangkap. Heri ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dalam proses penemuan DPO itu, tim penyidik Kejari Bengkulu dibantu oleh Polres Lampung Utara dan tim intelijen Kejari Lampung Utara.

"Tim kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Lampung Utara, sekarang masih proses penjemputan, mungkin malam ini sudah sampai di Bengkulu," kata Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan, dilansir Bengkulutoday.com, Selasa (06/03/2018).

Heri merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp 1,4 miliar. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 379 juta. Proyek yang dikerjakan pada saat itu merupakan kegiatan di Dinas PU Kota Bengkulu semasa dipimpin oleh Efredi Damri.

Dalam kasus itu, tersangka utamanya adalah Efredi Damri yang telah menjalani vonis 4 tahun penjara. Sedangkan Heri Laksana dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sejak tahun 2014, Heri Laksana ditetapkan sebagai DPO Kejari Bengkulu. (LJ)

Berita Terkait