Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Saat Konferensi Pers Oleh Polres Bengkulu
Klikwarta.com, Bengkulu - Tim Badak Polres Bengkulu berhasil mengamankan dua tersangka penyalah guna narkoba, keduanya warga Kota Bengkulu dengan inisial AM (29) warga Jl. Pratu Aidit RT/RW, 06/02 Keluraha Bajak Kecamatan Teluk Segara dan ZF (23) warga Jl. Salak 7 RT/RW, 13/05 Kelurahan Pano Kecamatan Singaran Pati.
Menurut Kapolres Bengkulu AKBP Priangggodo Heru Kunprasetyo, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK kejadian penangkapan kedua tersangka oleh Tim Badak pada hari Senin Malam saat Festival Tabut.
"Pada hari Senin malam, sekitar pukul 21.30 pelaku berhasil diamankan oleh Tim Badak kemudian diserahkan kepada Sat Naroba untuk ditindak lanjuti", ujar Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, SIK, saat konferensi pers, Jumat (13/9/2019).
Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK menambahkan sebelum mengamankan ZF, Tim Badak terlebih dulu mencurigai AM dan segera melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu linting paket ganja didalam kotak rokok. Sementara pelaku ZF setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di kediamannya di temukan tiga paket ganja dengan berat total 21,4 gr.
"Tiga peket ganja yang ditemukan dikediaman ZF dibawah kasurnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Thun 2009 Tentang Narkotika", tutup Iptu Sampson Sosa Hutapea, SIK. (D'jenong)








