Hasil Audit DD Aceh Singkil, Kerugian Negara Ditaksir Rp 500 Juta

Rabu, 23/10/2019 - 09:30
Inspektur Inspektorat Aceh Singkil M.Hilal.

Inspektur Inspektorat Aceh Singkil M.Hilal.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dari hasil audit administrasi yang dilakukan Inspektorat terhadap realisasi APBKamp di Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018 mendapati temuan di beberapa desa dalam Kabupaten Aceh Singkil, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 500 juta.

"Temuan tersebut ditemukan dari berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran sejumlah Pemerintah Kampung dari 116 Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil diantaranya, kurang tertibnya administrasi, pengelolaan BUMK, Pajak dan mark up harga serta kelebihan volume pekerjaan. Sehingga saat dilakukan audit menjadi temuan Inspektorat", ucap Inspektur Inspektorat setempat, M.Hilal, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa, 22 Oktober 2019.

Namun dari temuan tersebut, pihak  Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil belum melakukan audit pemantauan dan pengawasan pemeriksaan pelaksanaan Dana Desa (DD) hingga Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah dikucurkan oleh pemerintah tahun 2018 langsung kelapangan.

Dikatakannya, belum turunnya pihak Inspektorat kelapangan karena saat ini sedang dihadapkan dengan tugas yang sangat mendesak, seperti penyelesaian dana DAK dan evaluasi Laporan Akuntabel Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) instansi pemerintah yang akan dinilai oleh Kemenpan RB.

"Dari temuan tersebut, Inspektorat Aceh Singkil telah melayangkan hasil audit berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada desa yang terindikasi ada penyelewengan  dan berencana akan melakukan pengawasan pemeriksaan mengaudit langsung turun lapangan bulan November 2019 mendatang", ujarnya.

Hilal mengatakan, apabila saat dilakukan audit terhadap realisasi APBKamp ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, maka pihak Inspektorat akan memberi peringatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaikinya dan melaporkannya kepada Pimpinan Daerah terlebih dahulu.

Disamping itu, apabila ada kasus terkait Pemerintah Kampung yang sudah ditanggani oleh penegak hukum, pihak Inspektorat hanya menyerahkan data-data yang ada.

"Sedangkan untuk pembinaan terhadap Pemerintah Kampung yang terdapat melakukan penyelewengan anggaran, Inspektur Inspektorat berdalih itu ranahnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) yang lebih berwenang. Pihak Inspektorat hanya melakukan pengawasan dan audit terhadap realisasi anggaran", katanya.

Sebelumnya dalam pertemuan di Opp Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Kajari setempat, Amrizal Tahar menyebutkan, banyak Kepala Kampung daerah setempat menganggap dana yang dikucurkan oleh pemerintah milik perusahaan pribadi.
Tidak sedikit para Kepala Kampung dinilai membelanjakan anggaran uang negara tersebut dengan sesuka hatinya. Sehingga kala membuat LPJnya sulit. (ESi)

Berita Terkait