Kumham Banten Harmonisasikan 2 Raperda
Tangerang, Klikwarta.com - Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak semata sebagai dasar legalitas pemerintah dalam mengatur norma dan tata kehidupan di masyarakat.
Lebih luas dari itu, suatu regulasi peraturan perundang-undangan ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional sehingga perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Peringati Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggagas dilakukannya sebanyak 77 Raperda secara serentak, yang pelaksanaannya dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dhahana Putra) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Kamis (28/07).

Disampaikan Dhahana Putra, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku instansi pembina jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan tentunya memanfaatkan forum ini sebagai wadah supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan harmonisasi 77 (tujuh puluh tujuh) rancangan peraturan daerah yang serentak dilakukan oleh 34 provinsi bersama kantor wilayah di seluruh Indonesia.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, akan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kemampuan, pemahaman, serta keterampilan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia", ujarnya.
Sementara, ditemui dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) menyampaikan bahwa Kemenkumham Banten akan memfasilitasi harmonisasi dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihann Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten, yang pelaksanaannya dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) dari Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten.
Ke-dua, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2052 yang inisiasi Dinas Lingkungan Hodup Kota Tangerang Selatan, yang pelaksanaannya dipimpin Kepala Bidang Hukum (Septi Erni) bertempat di Aula Bapas Kelas I Tangerang.
"Semoga hasil dari Rapat Pengharmonisasian, Pembuatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda ini bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan penyusunan Rancangan Perda sehingga layak dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. (Safarudin).








