Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas, Wanita Marga Rahayu Diamankan

Selasa, 13/10/2020 - 16:54
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Klikwarta.com, Musirawas - Diduga hendak selundupkan Narkotika jenis Shabu ke Lembaga pemasarakaran (Lapas) Narkotika Musirawas, Linda AS (34) tertangkap, Senin (12/10/2020).

Ironisnya warga Jalan Amula Rahayu RT 08 Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau ini, dibekuk saat akan membesuk salah satu tahanan kasus penyalagunaan narkoba di LP Narkotika kelas 2 Muara Beliti.

Penangkapan terhadap ibu rumah tangga ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (12/10) tersangka mendatangi Lapas Narkotika kelas 2 Muara Beliti.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas, ternyata ditemukan Dua bungkus plastik transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,95 gram didalam plastik merek indomaret yang dibawa pelaku.

Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haeruddin membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka di Polres Musi Rawas, karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Dua bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,95 Gram. Kemudian satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max berwarna merah Nopol BG 4321 GAD , satu bungkus plastik putih merk indo maret dan dua unit
handphone.

(Pewarta :  Apri)

Related News