Polres Rejang Lebong Melakukan Konferensi Pers
Klikwarta.com, Rejang Lebong - Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana exploitasi terhadap anak/Human Trafiking dan menangkap 3 tersangka.
Kasat Reskrim Polres RL AKP Ahmad Musrin Muzni, S.H., S.Ik didampingi Kasubag Humas Iptu Sahyar dalam press conference yang di gelar kemarin, Senin (01/02/21) mengungkapkan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial NS (17) warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, AO (17) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, serta TR (36) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
"Ketiganya ditangkap berdasarkan LP/B–32/I/2020/BKL/RES.RL tanggal 27 Januari 2021", ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan exploitasi terhadap anak tersebut terjadi pada, Senin (25/1) sekira pukul 17.00 WIB, saksi pelapor yang bernama WJ, melihat isi Handpone yang mana pelapor melihat isi chat mesenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang merupakan anak dibawah umur, dilakukan pelaku dengan inisial TR, NS, dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual.
Setelah mengetahui isi chat tersebut, Pelapor langsung menanyakan isi chat tersebut kepada anak korban, dan dari pengakuan korban bahwa benar dirinya pernah di jual oleh beberapa pelaku yang dimaksud tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi chat.
Dari menjual korban kepada pria hidung belang, ketiga tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp.50.000,-( Lima Puluh Ribu) Rupiah sampai dengan Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu ) rupiah.
"Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari, Sabtu (23/1) sekira jam 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik tersangka", jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 ( satu lembar baju berlengan panjang berwarna hitam, 1( satu ) lembar celana panjang berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak", pungkas Kasat Reskrim.








