Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Sekolah Kembalikan Uang Rp 360 Juta

Sabtu, 27/10/2018 - 04:09
Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriyadi

Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriyadi

Klikwarta.com, Seluma - Kepala Sekolah SMKN 6 Seluma, Fredy Efrimal yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi akhirnya mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 360 juta ke Kejari Seluma. 

Kerugian negara itu diperoleh dari hasil audit BPKP Bengkulu atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 6 Seluma, tahun 2015 lalu. Nilai bantuan sosial itu sebesar Rp 1,9 miliar.

Kasi intel Kejari Seluma Citra Apriyadi mengatakan, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap berlanjut. "Walaupun ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun kasus tetap berjalan," katanya, Jumat (26/10/2018)

Seperti diketahui,  kasus itu terungkap oleh penyidik Kejari Seluma setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup. (AR) 

Berita Terkait