Kasasi Turun, Anggota Dewan Kota Dieksekusi Jaksa

Rabu, 31/01/2018 - 14:47
Terdakwa Ma saat menghadiri sidang vonis, Rabu (12/07/2017). Foto: (bengkulunews.co.id)

Terdakwa Ma saat menghadiri sidang vonis, Rabu (12/07/2017). Foto: (bengkulunews.co.id)

Klikwarta.com - Anggota DPRD Kota Bengkulu inisial Ma dari partai berlambang beringin akhirnya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

Ma dijemput oleh Jaksa di kediamannya di Jalan Serayu Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu, Rabu (31/1/2018) pagi.

Ma sebelumnya dinyatakan bersalah setelah melalui vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemudian melakukan banding dan kasasi.

Dari hasil kasasi, Mahkamah Agung justru memberatkan hukuman Ma menjadi 10 bulan penjara. Hukuman itu atas tindakan Ma sebagaimana diatur dalam pasal 281 KUHP. (BT/LJ)

Berita Terkait