Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru berinisial AR dalam kasus korupsi pembangunan pemukiman kumuh di Kota Bengkulu, Kamis (20/07/2017). Pemukiman itu berlokasi di dua wilayah, yaitu Kelurahan Pintu Batu, Kecamatan Teluk Segara, dan Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
"Terhitung hari ini (Kamis, red) surat penetapan tersangka terhadap AR sudah kami serahkan sekaligus surat pemanggilan pemeriksaan pada Senin (24/07) mendatang," ujar Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan.
Ia mengatakan AR diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan pemukiman kumuh tersebut.
"Walaupun tersangka AR tidak ada sangkut pautnya dengan proyek tersebut. Namun, berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa 8 sampai 12 orang saksi, beberapa diantaranya menyatakan bahwa aliran dana termin pertama mengalir kepada AR senilai Rp 900 juta. Kemudian pada termin kedua Rp 1,2 miliar-Rp 1,3 miliar. Jadi total dana yang mengalir kepada AR berjumlah kurang lebih Rp 2,2 miliar," jelas Henri.
Ditambahkannya, bahwa aliran dana tersebut diserahkan kepada tersangka AR berupa uang tunai yang diserahkan oleh orang-orang yang berkepentingan dalam proyek tersebut.
"Bukan tidak mungkin ada tersangka baru lagi. Kita akan tetap mendalami, namun kita akan fokus dulu kepada tersangka ini," katanya.
Dalam hal ini, pihak Kejati Bengkulu juga yakin tersangka AR adalah orang yang kooperatif. Jadi tidak akan melakukan larangan pergi keluar negeri terhadap tersangka. (AF)








