Korban Penipuan CPNS Diimbau Lapor Polisi

Rabu, 22/03/2017 - 11:18
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimsus) Kombes Pol A Rafik
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimsus) Kombes Pol A Rafik

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik melalui jalur Katagori-2 (K2) maupun jalur khusus terus bertambah korbannya. Pelaku melibatkan mantan pejabat, anggota dewan maupun PNS.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimsus) Kombes Pol A Rafik meminta kepada korban untuk segera membuat laporan mengenai penipuan tersebut nantinya.

“Kita berharap dan mengimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu yang menjadi korban penipuan penerimaan CPNS untuk segera melaporkan ke Polda Bengkulu, agar kasus tersebut bisa segera kita usut nantinya,” terangnya Minggu (19/3).

Ia mengatakan, terutama untuk warga Bengkulu yang telah menjadi korban penipuan CPNS dalam hal ini yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Seluma dan Provinsi berinisial RA alias UB. “Kita yakin korban RA alias UB lebih dari satu, tetapi untuk melaporkan hal tersebut kemungkinan masih ragu atau takut, sehingga kita berharap kepada para korban untuk segera melapor,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada warga Bengkulu yang telah menjadi korban penipuan penerimaan CPNS melalui jalur khusus yang dilakukan mantan Kabag Humas Pemda Benteng BA (49) untuk segera melaporkan hal yang sama ke pihaknya guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan nantinya.

“Kita meminta untuk melaporkan kasus penipuan ini karena saat ini kasus seperti ini terus bertambah, sehingga kita berencana akan melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan dalam satu berkas yaitu kasus penipuan penerimaan CPNS,” bebernya.

Sementara itu juga, pihaknya juga akan meminta bantuan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat untuk kembali memberikan keterangan mengenai kasus penerimaan CPNS melalui jalur khusus karena untuk saat ini sudah ada laporan yang masuk ke Polda Bengkulu mengenai hal tersebut.

“Jika nanti yang melapor banyak kita enak ketika melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut bisa secara serempak dan para pelaku pun bisa kita lakukan konfrontir dengan pihak BKN pusat secara bersamaan nantinya,” tutupnya.

Hingga saat ini warga yang telah menjadi korban penipuan CPNS dan sudah melaporkan hal tersebut ke pihak Polda Bengkulu mencapai 20 orang, baik terhadap tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial SE, anggota DPRD Benteng berinisial SH alias HOL, mantan anggota DPRD Seluma dan Provinsi berinisial RA atau UB dan mantan Humas Pemda Benteng berinisial BA. (Tribratanewsbengkulu)

Related News