KPU Kota Bitung Gelar Rapat Koordinasi Terpadu Tahapan Pilkada

Kamis, 08/08/2024 - 18:57

Klikwarta.com, Bitung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menggelar rapat koordinasi terpadu tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024, Kamis, (8/8/2024).

Kegiatan yang digelari di Mercure hotel Manado ini di buka oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, S.E dengan di hadiri oleh seluruh SKPD, Camat dan Lurah se-kota Bitung serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Bitung, Deslie D. Sumampouw, S.E mengatakan bahwa salah satu tujuan dalam rakor ini mengajak kepada seluruh unsur masyarakat untuk menciptakan Pilkada Bitung agar berjalan sukses dab lancar tanpa ada kendala.


"Mengingat proses tahapan pendaftaran bakal calon akan di laksanakan pada tanggal 27-29 Agustus ini, Kepada rekan-rekan wartawan diharapkan bisa memberikan informasi pemberitaan yang sejuk dan beredukasi,"pintanya.

Sementara itu, dikesempatan ini juga Kajari Bitung, Yadyn , S.H.,M.H Selakau selaku narasumber meyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tim untuk ditempatkan sebagai pengawasan di 8 Kecamatan di Kota Bitung.

Hal ini dimaksudkan kata Yadyn, yaitu sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap netralitas ASN dalam menjaga profesionalisme dan integritas serta kepercayaan publik. Dan Yadyn juga meminta kepada seluruh ASN untuk tetap fokus pada pelayanan publik tanpa terpengaruh kepentingan politik.

"ASN wajib menjaga netralitas, karena jika ASN tidak netral maka proses pilkada tidak akan berjalan adil, karena bisa saja ASN bisa menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan calon tertentu,"ujarnya.

Lanjut, Yadyn juga menghimbau kepada seluruh ASN untuk juga bisa menjaga kepercayaan masyarakat, jika tidak masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah apabila ASN terlibat dalam politik praktis. 

"Karena ASN sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara, terutama saat menjelang dan sesudah pilkada,"pungkasnya.

Yadyn juga menambahkan, bahwa adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yaitu dimana ASN terlibat kampanye dan menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye serta mempengaruhi bawahan sehingga membuat pernyataan yang bersifat Politik,tambahnya.

Kontributor : Laode 

Berita Terkait