Indra Syafri dan Ahmad Ansyori saat digelandang ke Rutan Malabero, Kamis (10/08/2017).
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Kejaksaan Tinggi Bengklu kembali menahan dua orang tersangka kasus dugaan proyek pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015. Dua tersangka tersebut yakni konsultan pengawas Indra Syafri dan Ahmad Ansyori selaku pengawas.
Kejati melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut pada Kamis (10/08/2017) dan dititipkan ke Rutan Malabero, menyusul tersangka lainnya yakni Andi Roslinsyah, Arbani dan Rosmen yang telah ditahan sejak pekan lalu.
"Ya, tersangka yang ditahan hari ini bertambah dua lagi. Keduanya dititipkan di Rutan Malabero," ujar Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 3,2 miliar dari nilai kontrak Rp 11 miliar. Proyek tersebut dibiayai APBN melalui kegiatan P2BL bidang Cipta Karya Kementerian PUPR. (Atmaji)
Baca Juga:
- Dua Tersangka Kasus Pemukiman Kumuh Resmi Ditahan Kejati
- Andi Roslinsyah Resmi Ditahan Kejati di Rutan Malabero
- Di Rutan Malabero, Andi Roslinsyah Satu Sel dengan Rosmen dan Arbani








