Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Jumat, 18/09/2026 - 04:48
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Klikwarta.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah terus membahas penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu. Langkah tersebut diarahkan untuk memberikan ketenangan bagi para pegawai, terutama tenaga guru.

Hal itu disampaikan Tito kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Tito menjelaskan, pembahasan mengenai status PPPK penting dilakukan karena sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di daerah. Kondisi tersebut membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Karena jumlah ASN kita itu lebih kurang 6 juta, dan hampir 80 persen itu ada di daerah,” ujar Tito.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menampung aspirasi agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih dari 172 Ribu Guru Masuk Pembahasan

Khusus tenaga guru, Tito menyebut terdapat lebih dari 172 ribu guru yang masuk dalam pembahasan penataan status kepegawaian. Mereka nantinya diupayakan mengikuti tes sebagai bagian dari proses tersebut.

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) kalau lulus,” katanya.

Tito menekankan, peserta yang belum lulus tes tetap akan dipertahankan statusnya. Mereka tidak akan diberhentikan maupun dirumahkan. Pemerintah juga tetap mengupayakan pembiayaan bagi mereka melalui anggaran yang telah disiapkan.

“Kalau enggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan, enggak dipecat atau dirumahkan, tidak. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sekolah yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” jelasnya.

Menurut Tito, pemerintah berharap PPPK paruh waktu dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sehingga bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu. Hal serupa juga berlaku bagi PPPK penuh waktu yang diharapkan dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS.

“Kalau misalnya tidak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya, kira-kira seperti itu. Intinya untuk memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru,” tuturnya.

Penataan PPPK Lintas Profesi

Selain tenaga guru, pemerintah juga akan membahas penataan PPPK lintas profesi. Di antaranya mencakup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai di masing-masing daerah. Pemerintah berencana kembali menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut.

“Nah untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” jelas Tito. (*)

Berita Terkait