Evaluasi PSP dan Penghapusan BMN Tahun 2022 di Kanwil Kemenkumham Banten
Klikwarta.com, Serang -- Dalam rangka mengupayakan penyempurnaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Kanwil Kemenkumham Banten menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Penghapusan BMN Tahun 2022.
Terselenggara secara daring berpusat dari Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (20/07), kegiatan diikuti oleh Pengelola Keuangan dan BMN Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Danu Aji Baskoro) dengan pembahasan terkait monitoring PSP dan Penghapusan BMN pada Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Disampaikan Danu Aji, berdasarkan data yang ada pada Aplikasi SIMAN per-tanggal 20 Juni 2022, masih terdapat 5.000 BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya, selanjutnya Tim Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Banten melakukan konfirmasi dan cross check terhadap data tersebut.
“Dari hasil cross check tersebut didapat informasi bahwa beberapa sudah terbit SK PSP namun belum sempat diinput di Aplikasi SIMAN dan sisanya memang belum ada SK Penetapan Status Penggunaannya”, ujarnya.
Kemudian terkait BMN dengan kondisi rusak berat, lanjut Danu Aji, berdasarkan data di necara Keuangan per 30 Juni 2022 dari 19 Satuan Kerja yang sudah mengajukan permohonan penghapusan BMN yaitu sebanyak 8 Satuan Kerja dan masih menunggu proses persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI serta 3 UPT (Kanim Serang, Kanim Tangerang dan Rupbasan Serang) dalam waktu dekat akan mengajukan kembali usulan penghapusan BMN.
“Pada Lapas Serang dan Rutan Serang terdapat BMN berupa senjata api dengan kondisi rusak berat, BMN tersebut belum diusulkan oleh Satuan Kerja karena masih dalam proses inventarisasi dan akan dikomunikasikan dengan Eselon 1 (Biro BMN) terkait tata cara penghapusan/pemusnahan BMN berupa senjata api tersebut”, imbuhnya.
Menutup arahannya, Danu Aji menyampaikan bahwa Tim Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil akan mendorong dan mengarahkan setiap Satuan Kerja untuk segera mengajukan permohonan tersebut sesuai dengan contoh format dalam Lampiran Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor W.12.PB.05.02-155 tanggal 10 Maret 2022 mengenai Percepatan, Pelaksanaan Pengajuan Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan dan Penghapusan BMN.
(Kontributor : Arif)








