Terdakwa Hadi Nurfathon saat dihadirkan dalam sidang tuntutan
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Pelaku pembunuhan supir travel di Kabupaten Aceh Singkil, Hadi Nurfathon (33) warga Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Saputra, dalam sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (09/01/2020) kemarin.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, menyampaikan, terdakwa dituntut hukuman mati, karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian dan melanggar dua pasal yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana.
Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa telah melalui berbagai pertimbangan diantaranya karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Serta perbuatan yang dilakukan terdakwa begitu sadis dan tidak berperikemanusiaan serta keluarga korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
"Sesuai petunjuk pimpinan kami, bahwa terhadap terdakwa maka dijatuhi hukuman mati,"ujarnya.
Karena dari fakta persidangan terbukti bahwa pembunuhan tersebut direncanakan dengan terdakwa sebelumnya telah mempersiapkan peralatan yang tidak layak dibawa didalam kendaraan travel seperti kampak dan kayu yang dikhususkan untuk membunuh korban.
"Meski tidak fokus terhadap korban supir travel, tapi memang dari awal sudah berniat mengambil mobil dengan cara membunuh", ungkap Lili.
Sebelumnya Syafriansyah (26) warga Desa Sianjo-anjo seorang supir travel tewas dibunuh dengan keji, oleh pelaku mayatnya dibuang dijalan raya lintas Singkil - Subulussalam tepatnya dibawah jembatan parit di Desa Bulusema.
Begitupun, setelah mendengarkan tuntutan JPU dan tanggapan terdakwa yang meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya itu, Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman, menunda sidang hingga sepekan kedepan dengan agenda pembelaan dan menyarankan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. (Erwan)








