Wartawan Desak Aparat Hukum Tuntaskan Kasus Pengancaman dan Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh

Rabu, 15/01/2020 - 13:31
Jurnalis

Jurnalis

Klikwarta.com, Lhokseumawe - Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap wartawan dan pembakaran rumah wartawan di Aceh, para wartawan gelar aksi damai di depan Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, Rabu (15/01/2020).

o

Para wartawan itu tergabung dalam organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA).

Mereka meminta dengan tegas kepada aparat hukum menindak tegas atas 2 kasus yang menimpa wartawan Aceh tersebut. 

Kasus pertama terkait pengancaman pembunuhan terhadap Aidil Firmansyah (wartawan Tabloid Modus Aceh dan Modusaceh.co di Aceh Barat pada Minggu, 5 Januari 2020 dini hari. Pada kasus ini, diduga Aidil diancam dibunuh menggunakan senjata api oleh Akrim, Direktur PT Tuah Akfi Utama karena berita terkait perusahaan yang tayang di Modusaceh.co beberapa jam sebelum pengancaman.

Kasus itu telah ditangani Polres Aceh Barat, namun pelaku Akrim yang sudah ditahan hanya dijerat pasal 335 KUHP pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, pengancaman itu terjadi terkait pemberitaan yang tayang di Modusaceh.co.

Dalam menjalankan profesinya wartawan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku khusus.

Mengancam bunuh wartawan merupakan tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Pers, dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1). Oleh karena itu, penyidik Polres Aceh Barat diminta wajib menjerat tersangka dengan UU Pers yang berlaku khusus, di-juncto-kan dengan KUHPidana. Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka penanganan perkara ini harus dilakukan bidang pidana khusus (pidsus), bukan pidana umum (Pidum).  

Kasus kedua terkait pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia. Wartawan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran tersebut yang terjadi di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa 30 Juli 2019, pukul 01.30 WIB dini hari.

l

Berikut pernyataan sikap para wartawan yang tergabung dalam PWA, AJI, PWI, IJTI :

1. Meminta Kapolri dan Kapolda Aceh untuk mengawal penyidikan kasus pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan modusaceh.co. 

2. Meminta Kapolda Aceh memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar menjerat tersangka kasus ini dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pengancaman tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

3. Meminta Kapolda Aceh memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.

4. Meminta Kapolda Aceh agar penyidik Polda Aceh mengambil alih penangan kasus ini apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak menjerat tersangka dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

5. Meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat tersangka dengan UU Pers.

6. Meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara dan segera menangkap pelaku/tersangkanya.

7. Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan, dan menempuh cara-cara sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas pemberitaan media massa.

(Waldi)

Berita Terkait