Marosok

Minggu, 23/06/2024 - 20:15
Marosok

Marosok

Oleh: Razan Daffa Azka Taqy Hidayat (Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta)

Pernahakah kamu melihat jual beli hewan namun tangannya ditutup? Jika belum biarkan saya menjelaskannya. Minang tidak hanya dikenal dengan masakannya saja yang beraneka ragam, tetapi juga memiliki begitu banyak budaya, mulai dari tariannya yang cukup banyak seperti Tari piring, Tari Rantak, Tari Randai, Tari payung dan masih banyak lagi. Namun, kali ini kita tidak akan membahas tarian asal Minang, Melainkan satu budaya yang hanya bisa ditemukan jika anda berkunjung ke Sumatera Barat, yakni Marosok.

Marosok, mungkin anda masih asing dan bahkan tidak tahu apa itu marosok. Marosok sendiri memiliki arti meraba, marosok sendiri merupakan bahasa asli Minang yang berasal dari kata rosok yang artinya pegang atau raba. Dalam konteks ini marosok berarti tawar menawar di balik kain penutup tangan.

Tradisi ini sudah dilakukan sejak lama oleh masyarakat Minang “sejak saya kecil abah saya sudah menjual kerbaunya dengan cara marosok,” ucap Dasril 85 tahun. Marosok dapat dijumpai di seluruh sentra ternak di Sumatera Barat. Sejarah marosok erat kaitannya dengan rasa malu dan sopan santun. Di zaman dahulu, hewan ternak yang akan dijual, seperti sapi atau kerbau, berasal dari peninggalan harta pusaka keluarga yang telah diturunkan dari leluhur. Dari sudut pandang orang Minang, apabila terpaksa menjual harta pusaka keluarga adalah hal yang memalukan atau aib.

Namun, apabila keperluan mendesak seperti, meninggal, sakit, keperluan biaya menikah, keperluan pendidikan dan lain sebagainya, dan membuat pihak keluarga terpaksa menjualnya, mereka harus menjaga rahasia agar penjualan harta pusaka berupa hewan ternak tadi tidak diketahui oleh orang kampung. Sebab jika diketahui menjual dengan harga yang murah mereka akan dianggap mengobral harta pusaka keluarganya. Sedangkan jika diketahui menjual dengan harga yang tinggi, mereka akan dianggap mencari keuntungan dengan menjual peninggalan nenek moyangnya sendiri. Oleh karena itu, lahirlah Marosok ini untuk menjaga kerahasiaannya.

Pada umumnya, barang akan ditawarkan oleh kaum wanita dengan teriakan yang lantang. Namun, berbeda dengan marosok. Tawar menawar yang terjadi akan dilakukan oleh lelaki. Baik itu langsung sang pemilik dan calon pembeli, atau melalui perantara. Hal yang dapat membuat marosok menjadi tambah unik ialah, tawar menawar dilakukan tanpa bersuara, dan dilakukan oleh bahasa isyarat dengan media jari tangan saja. Umumnya marosok hanya dilakukan oleh jual beli sapi atau kerbau saja. 

Proses dari marosok itu sendiri dimulai dengan menutup tangan dari pembeli dan penjual dengan menggunakan kain atau sarung, hal ini bertujuan agar tidak dilihat oleh orang dari luar. Kemudian, mereka melakukan proses tawar menawar di balik kain tersebut hingga terjadi kesepakatan. Kesepakatan itu sendiri tidak ditandai oleh kalimat, melainkan dengan jari tangan penjual dan pembeli seperti orang bersalaman.

Ketika proses tawar menawar, jari sang penjual dan pembeli akan saling meraba, memegang, menggoyangkan ke kanan dan ke kiri diselingi oleh anggukan ataupun gelengan. Bila kesepakatan sudah tercapai, maka mereka berhenti meraba, jika harganya sudah disepakati, sang pembeli akan membayarkan uang muka dengan memasukan uang ke saku sang penjual dan menarik tali dari hewan yang disepakati.

Ada kalanya sang pembeli ingin berpikir sejenak, tetapi uang muka tetap di masukan ke saku penjual tetapi, tali dari hewan tidak langsung ditarik dan tetap berada di pihak penjual. Dengan marosok, harga yang disetujui menjadi rahasia. Kerahasiaan ini lah yang mengandung nilai saling menghargai dan meminimalisir adanya persaingan harga sesama penjual.

Adapun keunikan dan keteraturan lainnya dari marosok, yakni, ketika transaksi berlangsung pembeli kedua dan ketiga tidak boleh ikut campur. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi yang namanya “Menikung Di Tengah Jalan”. Adakalanya juga hewan yang dibeli tidak langsung di ambil, namun tetap di tumpangkan oleh sang penjual. Apabila sang penjual menjual kembali hewan yang telah dibayarkan uang mukanya, maka sang penjual harus mengembalikan uang mukanya sebanyak dua kali lipat kepada sang pembeli pertama.

Selain menjaga kerahasiaan, marosok juga dianggap menjaga etik perdagangan yang dipegang teguh oleh orang Minang. Etik yang dimaksud adalah rasa tenggang rasa atau yang disebut  “Raso jo Pareso". “Raso jo Pareso” sendiri adalah “Rasa dan Periksa”. Ini merupakan nilai yang berhubungan dengan pandangan hidup orang Minang, yakni tentang baik dan buruk, indah dan tidak indah, adil dan tidak adil, layak dan tidak layaknya seseorang dalam berperilaku. Hal ini pun tertuang juga dalam petuah adat Minangkabau “nan dikatokan urang sabana urang, tahu di awa jo nan di akia, tahu di lahia jo nan dibatin, tahu dihereang sarato gendeang, tahu di malau dengan sopan, raso jo pareso (yang dikatakan dengan yang sebenar-benarnya orang, tahu dengan awal dan akhir, tahu di lahir dan batin, arif dan bijaksana, tahu malu dan sopan, rasa dan periksa):.

Menurut pandangan Islam sendiri, hukum dari tradisi marosok adalah diperbolehkan, karena hukum asal dari muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkan. Dan tradisi marosok tidak mengandung mudharat yang bisa merugikan kedua belah pihak, dan marosok juga juga sah secara ‘urf, karena marosok termasuk ‘urf sahih yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan al-qur’an dan hadist. Dalam adat juga tradisi ini menjaga rahasia sesama penjual dan pembeli.

Tradisi marosok ini dapat ditemukan di beberapa  pasar ternak berbeda yang ada di Sumatera Barat, seperti di Muaro Paneh, Solok pada hari Senin, di Koto Baru, Padang Panjang pada hari Selasa, di Bukittinggi, Padang Pariaman pada hari Rabu, di Desa Cubadak, Tanah Datar pada hari Kamis, di Palangki Sijunjung pada hari Sabtu, di Payakumbuh pada hari Minggu. Hari jumat tidak diadakan karena mayoritas agama orang Minang adalah Islam, dan di hari jumat diadakan salat jumat, jadi waktunya dianggap pendek. Tertarik untuk mencoba langsung budaya marosok?
 

Berita Terkait