Barang Bukti Penggerebekan
Klikwarta.com, Oku Timur - Dalam rangka Oprasi pekat I Musi 2025, Polres Oku Timur, Polda Sumsel melaksanakan giat gabungan penggerebekan kampung Narkoba, kegiatan ini berdasarkan menindaklanjuti surat perintah Telegram dari Kapolda Sumsel dengan Nomor:STR/09/1/OPS.1.3/2025, tanggal, 30 Januari 2025,tentang rencana garis besar OPS pekat I Musi 2025,yang dilaksanakan di kampung Narkoba Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Oku Timur pada hari Jum'at (28/02/2025), sekira pukul,04.00 wib hingga pukul,06.00 WIB.
Dalam oprasi pengerebekan kampung Narkoba di Desa Mangulak,kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Oku Timur ini yakni,dalam rangka menindak lanjuti STR/09/1/OPS.1.3/2025,Tanggal,30 Januari 2025, tentang rencana OPS pekat I Musi 2025,ikut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,i.K,.M,Si., yang diwakili oleh Kabag OPS Kompol Mahmudin Ginting dan 50 orang personel polres Oku Timur dengan sasaran kegiatan Oprasi.
Kemudian Anggota langsung mengamankan I (satu), orang laki-laki yang di duga menjadi penyalahguna Narkotika dan sebagian orang berhasil melarikan diri.Selanjutnya Anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan,pakaian dan rumah yang berada di Desa Mangulak,kecamatan Madang Suku I,kabupaten Oku Timur. Dan dari rumah yang telah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 4( empat), buah Bong yang terbuat dari Botol plastik beserta pipetnya,4(empat),buah korek Api,Uang tunai sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), plastik klik bening dan I (satu), unit Handphone merk OPPO.
Sekira pukul,05.00 WIB, kegiatan penggerebekan kampung Narkoba berlangsung Aman,tertib dan lancar.Dengan hasil kegiatan sebagai berikut, telah diamankan I (Satu), orang laki-laki yang diketahui bernama Yulianto (30) Bin M.Sholeh yang juga diketahui sebagai pekerja Wiraswasta,Agama Islam,warga Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I,kabupaten Oku Timur dengan tes urine positif Methamfetamin.
Selain mengamankan tersangka anggota juga berhasil mengamankan BB, 4(empat), buah bong yang terbuat dari plastik beserta pipetnya, 4(empat), buah korek api, uang tunai Rp.60.000(enam puluh ribu rupiah), plastik klip bening dan 1( satu),unit handphone merk OPPO dan kini tersangka beserta Barang bukti sudah diamankan dikantor Mapolres Oku Timur, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kontributor : Aliwardana








