Honorer dan PNS di Tangkap Polisi Dalam Menyalahgunaan Narkoba
Klikwarta.com, Natuna - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna telah berhasil mengungkap dua kasus didalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin 10 Maret 2025 yang lalu.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie. SH. S.I.K., M.M.,M.Tr. Opsla melalui Kasat Narkoba Natuna, Iptu Walter P. Nainggolan, mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil menangkap ke dua tersangka di dalam waktu yang berdekatan, Rabu (07/05/2025).
Tersangka ZA (30) merupakan seorang karyawan honorer di Kantor Imigrasi Natuna yang ditangkap pada pukul 13.30 WIB. Di tepi Jalan Tanjung Lampa, Desa Setengar, Kecamatan Bunguran Selatan. ZA ditangkap saat berada di dalam mobil Nissan Livina warna silver.
"Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,71 gram,1 sendok sabu dan 1 unit ponsel.," ungkap Kasat Narkoba Polres Natuna.
Tersangka kedua (2) juga melibatkan WW (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna, yang ditangkap di Jalan Dewi Sartika, Ranai Kota.
Dari penggeledahan WW (40) tahun polisi juga menyita barang bukti berupa 2 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,32 gram yang disembunyikan di bungkus rokok, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar", tutup Kasat Narkoba.
Kontributor : Ilham








