Diduga Dikeroyok Tiga Pria Dewasa, Pelajar SMP di OKU Timur Alami Luka Kepala hingga Delapan Jahitan

Rabu, 22/07/2026 - 15:17
Korban Pengeroyokan

Korban Pengeroyokan

Klikwarta.com, OKU Timur - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggemparkan warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani delapan jahitan akibat diduga dianiaya oleh tiga pria dewasa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur.

Berdasarkan keterangan orang tua korban berinisial DN, insiden bermula dari tindakan tidak sengaja salah seorang teman korban yang melempar buah jeruk busuk dan mengenai sebuah mobil yang sedang melintas di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, situasi memanas. Tiga pria yang berada di dalam mobil diduga turun dan menghentikan laju kendaraan mereka. Salah seorang teman korban berinisial NL disebut sempat ditarik masuk ke dalam mobil, sementara korban DN (14) diduga menjadi sasaran penganiayaan ketika berusaha menolong temannya.

Korban diduga dipukul secara bersama-sama dan dihantam menggunakan pecahan spakbor sepeda motor hingga mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri.

Usai kejadian, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belitang I pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Unit PPA Polres OKU Timur.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala tepat di atas pelipis kiri yang mengharuskannya menjalani delapan jahitan. Selain luka fisik, keluarga menyebut korban juga mengalami trauma mendalam pascakejadian.

Pihak keluarga mengaku telah memberikan identitas para terduga pelaku kepada penyidik. Mereka masing-masing diketahui berinisial Rahmat yang berdomisili di Jatirahayu Gumawang, Kecamatan Belitang, Ipal yang berdomisili di Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, serta seorang pria lain yang disebut berperawakan tinggi dan berkulit putih.

Beberapa bulan setelah peristiwa itu, menurut keluarga korban, para terduga pelaku bersama kerabatnya sempat mendatangi rumah keluarga dengan maksud mengajukan perdamaian. Namun, tawaran tersebut ditolak.

"Meskipun ada tawaran perdamaian, proses hukum tetap akan berjalan. Anak saya mengalami luka hingga dijahit delapan kali akibat dikeroyok dan dianiaya. Sampai sekarang anak saya masih mengalami trauma mendalam. Kami meminta hukum ditegakkan sesuai dengan perbuatan mereka terhadap anak kami yang masih di bawah umur," tegas orang tua korban.

Secara hukum, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penetapan pasal dan ancaman pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan identitas para terduga pelaku telah diketahui.

"Dalam proses penyidikan, identitas pelaku sudah diketahui. Kami menegaskan pelaku akan segera diamankan dan seluruh rangkaian proses hukum akan dijalani secara tegas dan tanpa pandang bulu demi keadilan serta perlindungan terhadap korban anak di bawah umur," ujar AKBP Adik Listiyono.

Hingga berita ini ditayangkan, penyidik Unit PPA Polres OKU Timur masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ali Wardana) 

Berita Terkait