Polisi Berhasil Amankan Pemuda Penghina Presiden di Tanjungpinang

Kamis, 09/04/2020 - 12:21
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati SIK MH (kemeja putih) saat Konferensi pers

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati SIK MH (kemeja putih) saat Konferensi pers

Klikwarta.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan Inisial WP (29) pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu. 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H, Kamis (9/4/2020).

Dikatakan Harry, bahwa berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 wib, ditemukan sebuah postingan di Facebook yang membuat komentar di status facebook milik akun agus ramhdah alias abd karim, yang berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antar golongan, tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Harry menjelaskan, dari hari penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan pelaku inisial WP (29). 

Harry mengungkapkan, dari keterangan pelaku, maksud dan tujuan ia memposting adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan ketidaksukaan pelaku terhadap Presiden Republik Indonesia. 

Selanjutnya, dari tangan pelaku Ditreskrimsus Polda juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah SIM Card Telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.

Harry menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang–Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

(Pewarta : Putra)

Berita Terkait