Terduga pelaku saat diamankan
Klikwarta.com, Musirawas - Tr (34) warga E Wonokerto kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas terpaksa meringkuk di sel karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efranney melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu menjelaskan, tersangka Tr dan rekannya No alias Datuk (sudah tertangkap), diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor, Yamaha Jupiter Z-CW warna merah marun BG 6035 GQ milik Basuki (53) warga Desa P1 Mardiharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Keduannya, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 13.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban. Ia meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil duit di rumah, dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor.
Karena kenal, korban memberikan sepeda miliknya digunakan kedua tersangka. Namun tersangka sejak itu tidak mengembalikan sepeda motor korban. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Purwodadi.
Awalnya petugas menangkap No alias Datuk, warga Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Terakhir diketahui tersangka Tr, berhasil ditangkap Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
(Pewarta : Apri)








