Giat Penanganan Covid-19, Polsek Pegandon Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Minggu, 09/01/2022 - 13:38

Klikwarta.com, Kendal - Polsek Pegandon melaksanakan giat satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, Sabtu (8/1/2022) malam.

Hal tersebut sebagaimana Instruksi Menteri dalam Negeri, nomor 01 Tahun 2022, tanggal 03 Januari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di wilayah Jawa dan Bali. Terhitung mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022. 

Pelaksanaan kegiatan kekuatan 4 Personil. Tiga Personil Polsek Pegandon dan satu personil dari Sat Pol-PP Pegandon. Giat yang dilaksanakan satgas penanganan Covid-19 yakni memberikan imbauan kepada pemilik warung, cafe kopi dan monitoring pos ronda.

Kapolsek Pegandon, AKP Zainal Arifin S.H, mengatakan, apabila pemilik warung masih menerima pembeli tidak Delivery atau Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat atau Dine-In, akan diberi teguran secara lisan, bahwa jam operasional hanya sampai Pukul 21.00 Wib.

"Bagi yang melanggar prokes dan sudah diperingatkan sekali tapi masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu Pukul 21.00 Wib, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu/listrik", tegas Zainal.

Pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Rokim (37 thn), salah satu pedagang di wilayah Pegandon mengaku, bahwa dirinya tidak tahu, kalau wilayah Kendal masih berada di level 2. Maka itu, ia tetap berjualan seperti biasa.

"Saya mohon maaf pak karena saya tidak tahu, untuk selanjutnya saya akan mengikuti aturan yang di tentukan oleh pemerintah, semoga Corona segera hilang Amiiin", demikian Rokim. (*)

 

Berita Terkait