Bhabinkamtibmas Pegandon, saat melakukan sosialisasi ke masyarakat
Klikwrta.com, Kendal - Dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), tentang PPKM Level-3, 2, Level-1 di Wilayah Jawa - Bali, yang berlaku mulai pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022, Satgas Covid 19 Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, terus melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Seperti yang terlihat pada Kamis (10/2/2022). Satgas Covid-19 Pegandon menyampaikan imbauan dengan kekuatan Lima Personel. Terdiri dari dua anggota Polsek Pegandon, dua anggota Koramil 03 Pegandon dan satu anggota dari Satuan Pol-PP Pegandon.
Bhabinkamtibmas Pegandon, AIPTU Sholeh, menyampaikan, kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri, tentang PPKM Level-3, Level-2, Level-1 Covid-19, di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan yang kami lakukan adalah mengimbau kepada owner Cafe Minuman Jus Buah dan Kopi, Warung Makan untuk tidak melayani makan ditempat atau hanya menerima Delivery / take away saja , jam operasional sampai pukul 21:00 WIB, Apabila masih melanggar tentunya kami akan memberikan teguran secara lisan", terang AIPTU Sholeh.
"Kami juga akan membubarkan dan menindak/memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes, selain itu Satgas Covid 19 Kecamatan Pengandon, selalu menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M", tambah Sholeh.
"Antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas", pungkas dia.
Hadi, salah satu pemilik warung menyampaikan, "Sebetulnya kami berat menerima PPKM ini, tapi saya tetap mendukung pemerintah yang ingin melindungi masyarakat dari Covid 19. Walaupun makanan/minuman hanya boleh dibungkus, tapi Alhamdulillah warung saya masih ramai".
Pewarta : Peni Kusumawati








