BPJamsostek Blitar Apresiasi BPJStk Pusat yang Segera Salurkan Santunan Kematian ke Pekerja Korban Penembakan di Beoga Papua

Kamis, 10/03/2022 - 10:34
BPJS Ketenagakerjaan (foto : Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan (foto : Istimewa)

Klikwarta.com, Blitar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTk / BPJamsostek) Cabang Blitar mengapresiasi BPJamsostek pusat atas kecepatan pemberian santunan kematian bagi pekerja korban penembakan di distrik Beoga, Provinsi Papua. 

Kepala BPJamsostek Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan turut berdukacita atas kejadian yang terjadi dan menimpa keluarga korban. Dia mengatakan betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja memang tidak bisa diabaikan.

“Saya juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan. Diharapkan kedepan seluruh pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Kamis (10/3/2022).

Agus menegaskan, BPJamsostek Cabang Blitar akan terus berkomitmen untuk memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di wilayah kerjanya.

Sebagaimana diketahui, kejadian penembakan di Distrik Beoga baru-baru ini menjadi sorotan publik betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja. Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Tiga orang diantaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.

“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita.

Lebih lanjut Roswita menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait