Penjelasan Dandim 0808/Blitar Akan Bahaya Miras

Selasa, 12/05/2020 - 18:28
Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto saat memusnahkan Botol Miras. (foto : Crew Klikwarta.com)

Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto saat memusnahkan Botol Miras. (foto : Crew Klikwarta.com)

Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto hadiri pemusnahan minuman keras (Miras) yang diamankan Polres Blitar selama operasi Ketupat, bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar Jalan Kusuma Bangsa Nomor 60 Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Selasa (12/05/2020).

Dandim Kris Bianto saat ditemui mengucapkan selamat atas keberhasilan Polres Blitar beserta jajarannya dalam mengungkap dan membasmi minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Blitar 

Kedepan, Kodim 0808/Blitar beserta jajaran akan selalu mendukung penuh dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) karena Miras dapat meresahkan Keamanan dan ketertiban masyarakat serta demi kondisifitas wilayah Kabupaten Blitar.

"Dengan digelarnya pemusnahan Barang Bukti minuman keras (Miras), ini merupakan bukti bahwa TNI-Polri bersama Pemerintah daerah mendukung perang terhadap peredaran miras diwilayah Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Melalui kesempatan itu, Dandim Kris Bianto  menghimbau agar masyarakat tidak terjerumus mengkonsumsi minuman beralkohol atau Miras. Sebab, itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat merusak generasi muda.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarkat khususnya masyarakat Blitar agar selalu menjauhi yang namanya miras. Karena Miras merupakan awal dari semua tindak kejahatan, untuk itu kami butuh dukungan semua elemen masyarakat dalam meghentikan peredaran miras. Sehingga diharapkan di wilayah Blitar akan tetap aman dan kondusif serta jauh dari yang namanya miras," tutupnya. 

(Faisal NR) 

Berita Terkait