Empat Pelaku Pembunuhan Bocah di Demak
Klikwarta.com, Demak - Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan bocah laki-laki, warga Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Saat ditemukan, bocah laki-laki itu sudah meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher. Dia ditemukan tergeletak di semak - semak persawahan, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, pelaku pembunuhan adalah MS (30), MKA (24), MRR (24), MN (32). Ke empat pelaku tersebut adalah warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
"Bermula dari laporan ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021).
Lanjut Budi, dua Minggu sebelumnya, tersangka MN mengajak kedua orang tua korban dan kedua anaknya datang ke Kabupaten Demak untuk melakukan bisnis percetakan. Selama dua Minggu, keluarga korban diajak ziarah ke makam para leluhur yang ada di Kabupaten Demak.
Namun selama korban dan keluarga berada di rumah kontrakan, para pelaku menduga, bahwa orang tua korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan para pelaku dan keluarganya mengalami sakit.
"Atas dasar sakit hati karena mengira kedatangan keluarga korban menyebabkan para pelaku dan keluarganya sakit, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap orang tua korban beserta keluarganya," ungkap AKBP Budi.
Pada Selasa (21/12/2021), kata Budi, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap keluarga korban, di dalam rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Demak. Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap ayah korban dan korban. Saat itu mereka sedang tidur di lantai atas.
"Para pelaku menganiaya ayah korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri, takut kejadian itu di ketahui oleh istri alias ibu korban, lantas kemudian para pelaku membawa ibu dan korban kabur dengan menggunakan mobil yang sudah disiapkan," terang Kapolres.
Namun, ibu korban berhasil melarikan diri. Sementara korban berhasil dibawa kabur para pelaku menggunakan mobil menuju arah Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
"Dalam perjalanan, korban menangis histeris, takut ada orang lain mengetahui perbuatan para pelaku, lalu pelaku RS membunuh korban dengan membekap dan menyayat leher korban," pungkas AKBP Budi.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun.
(Pewarta : Peni Kusumawati)








