Polres Batu Bara Tanda Tangani Nota Kesepakatan Lintas Sektoral
Batu Bara, Klikwarta.com - Kapolres Batu Bara bersama Lintas Sektoral menanda tangani Nota Kesepakatan dalam rangka memutuskan mata rantai serta Pemahaman Penanganan dan Pencegahan Pandemi Covid -19 di Kabupaten Batu Bara, Jumat (03/04/2020) di Aula Bhayangkari Mako Polres Batu Bara.
Sebagai wujud bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Batu Bara yang disepakati bersama, turut dihadiri, Kakan Kemenag (H. Ahmad Sofyan Ma), Ketua MUI yang diwakili (H.Anwar Azman), Ketua FKUB (Adenan Haris S.ag MPd), Ketua Pc.NU (H. Bactiar Mugaja SP.d M.Hum), Ketua PD Muhammadiyah (Ustad Yusri S.ag), Ketua PD Al Washliyah (Ismail Ridwan S.ag), Ketua BKAG Pendeta (Batara Silalahi), Ketua (PP Zulkifli Has), Ketua IPK atau Satgas IPK (Syahrizal SKM), Ketua KNPI (Rafdinal Maliki SE), Ketua FKPPI (Ir. Kurnia Setia Manurung), Ketua Gemkara (Zulkarnaen Ahmad), Ketua MABMI (Syafi'i SH), Ketua PMK (Sopyan), Ketua Kbppp (Siti Aisyah), Ketua atau bendahara KSJ (dr Guruh Wahyu Nugraha), Ketua SB4 (Franky Hasibuan).

Penanda tanganan lintas Sektoral diantaranya Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Organisasi Masyarakat, Tokoh Budaya dan Adat, dalam hal menyepakati sebagaimana penanganan dan pencegahan (Putus Mata Rantai) Pandemi covid-19 diwilayah Kabupaten Batu Bara agar dapat dilaksanakan sesuai Protokol dan Maklumat Kapolri No.MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan dan kebijakan pemerintah dalam Penanganan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH berpesan pada seluruh Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat, dapat menyikapi dan memperhatikan secara bersama dalam penanganan dan pencegahan Covid - 19 di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
"Berharap atas kejadian yang menimpa Saudara kita di Maluku yang baru - baru ini Meninggal Dunia terdampak Covid - 19, Sangat memperhatikan, Sehingga Korban dari Covid - 19 ditolak untuk dimakan kan di salah satu TPU, Saya berharap kita disini jangan lah seperti itu", pungkas Kapolres Ikhwan.
Selain itu, Kesepakatan Pedoman yang perlu diperhatikan terhadap keputusan MUI No.14 dan 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Virus Corona Pandemi Covid-19 Disease 2019 ( Covid-19) yang berasal dari rujukan Kementerian Kesehatan RI.

Dimana, Ketentuan nota Kesepahaman yang menjadi kesepakatan sebanyak 11 poin tersebut di atur dengan kebijakan yang dapat di ikuti berbagai organisasi keagamaan sebagaimana kepatuhan dan himbauan Protokol Standart Organisasi Vertikal menurut keyakinan Agama Islam, Budha, Kristen, Hindu, Konghucu dan agama lainnya dengan penanganan Pencegahan Virus Coron(Covid-19) sebagaimana yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).
(Pewarta : Muhamad Yusuf)








