Polsek Belitang III Terima Penyerahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat Dalam Oprasi Senpi Musi 2025
Klikwarta.com, Oku Timur - Polsek Belitang III menerima penyerahan Satu Pucuk Senjata Api rakitan dari masyarakat Desa Senumarga, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur, dalam rangkaian kegiatan Oprasi Senpi Musi 2025 yang saat ini tengah berlangsung di wilayah Hukum Polda Sumatra Selatan.
Kapolsek Belitang III Iptu Sapariyanto.S,H, pada hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025, menyampaikan bahwa senjata api rakitan jenis locok laras panjang tersebut di serahkan secara sukarela oleh warga sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan kesadaran akan bahaya kepemilikan senjata Ilegal.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penggalangan dan pendekatan personel Polsek Belitang III yang secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan menyimpan atau memiliki senjata Api tanpa dokumen resmi.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata Api rakitan tanpa izin untuk segera menyerahkannya secara sukarela.
Ia menegaskan bahwa penyerahan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum.
Namun apabila masyarakat kedapatan menyimpan senjata api rakitan dalam operasi penertiban, maka pelakunya dapat dijerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun penjara.
Oprasi Senpi Musi 2025 ini merupakan langkah preventif aparat keamanan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Aman dan kondusif
(Kontributor : Ali Wardana)








