Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar, SH. dan anggota Koramil saat melaksanakan operasi yustisi di depan SPBU Taman Gede Gemuh, Selasa 03/10/2020.
Klikwarta.com, Kendal - Dalam rangka Pelaksanaan INPRES No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19, serta Perda Bupati Kendal No. 67 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid19. Polsek dan Koramil Gemuh melaksanakan operasi Yustisi di depan SPBU Desa Tamangede Kecamatan Gemuh Kendal, Selasa 03/10/2020.
Dalam kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar, SH. beserta 12 Anggota Polsek Gemuh, 5 anggota Koramil Gemuh.
Kapolsek Gemuh menyampaikan " Operasi Yustisi ini dalam rangka pelaksanaan Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran Covid19. Pelaksanaan
Patroli dan Penling terkait pendisiplinan protokol kesehatan dan pelaksanaan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19 serta Perda Kabupaten Kendal No.67 tahun 2020," sampainya.
Beliau menambahkan,
sosialisasi penerapan pelaksanaan Social Distancing maupun Physical Distancing, agar masyarakat senantiasa mentaati Peraturan Pemerintah dalam rangka mewujudkan "Adaptasi Kebiasaan Baru" dimasa Pandemi Covid- 19. Dalam operasi ini jumlah total pelanggar tidak menggunakan masker 4 orang. Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa teguran untuk 2 orang dan sanksi fisik berupa push up untuk 2 orang, pungkasnya.
" Sebetulnya operasi seperti ini sudah sering dilakukan Pak Polisi Gemuh, tapi kadang-kadang kita kalau mau keluar rumah itu lupa bahwa kita harus pakai masker biar tidak tertular penyakit. Dan sebetulnya itu juga kepentingan kita sendiri tapi malah pak Polisi dan TNI yang selalu ingatkan kita," ucap Rusdi salah satu warga yang terjaring razia.
Pewarta : Peni Kusumawati








