Rakor POK APBD, Bupati Dico Minta Dapat Berjalan Maksimal dan Bermanfaat

Senin, 15/11/2021 - 16:59
Bupati Kendal memberikan sambutan saat Rakor pengendalian Operasional Kegiatan APBD Kendal Tahun 2021 triwulan III

Bupati Kendal memberikan sambutan saat Rakor pengendalian Operasional Kegiatan APBD Kendal Tahun 2021 triwulan III

Klikwarta.com, Kendal - Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) APBD Kendal Tahun 2021 Triwulan III, Senin (15/11/2021) bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Kegiatan rapat dihadiri oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, B.Sc., Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H., Sekda Kendal H. Moh Toha, S.T., M.Si., para Asisten Sekda Kendal, para Staf Ahli Bupati, dan diikuti oleh para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian, para camat, Kepala Kelurahan di Kecamatan Kendal, serta Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kendal.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Pembangunan, Giri Kusuma, S.H., M.M menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian fisik dan keuangan kegiatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, dan persiapan pelaksanaan kegiatan Tahun anggaran 2022.

Sementara Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diketahui, sekarang sudah memasuki tutup tahun anggaran 2021, namun perkembangan pelaksanaan kegiatan dan pembangunan di Kabupaten Kendal sampai dengan bulan ini belum maksimal dan Realisasi Belanja sampai tanggal 10 November 2021 hanya Rp1.515.510.441.660,00atau hanya 62,34?ri Pagu Anggaran sebesar Rp2.430.929.871.524,00.

Bupati Dico juga menyampaikan, pelaksanaan kegiatan tahun 2021 jika dihitung jumlah hari efektif sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 hanya tinggal 34 hari kerja saja. Untuk itu, supaya pelaksanaan kegiatan bisa mencapai output dan outcome yang maksimal, seluruh OPD, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas diminta untuk memperhatikan beberapa hal.

Adapun yang perlu dipertikan, diantaranya yang pertama, untuk malaksanakan Surat Bupati Kendal Nomor : 900/2940/2021 Tanggal 15 Oktober 2021 perihal Langkah-langkah Persiapan Tutup Tahun Anggaran 2021. Kedua, untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual agar secepatnya dilaksanakan karena masa kontrak akan berakhir sebelum tanggal 28 Desember 2021. Ketiga, untuk memanfaatkan sumber daya semaksimal mungkin, jika diperlukan dengan menambah personil, alat dan jam kerja. Keempat, bagi OPD yang melak.

Berita Terkait