Petani plasma dan pihak koperasi saat rapat bersama
Klikwarta.com, Kaur - Menindaklanjuti hasil rapat bersama pada Sabtu malam (7/12/19) yang lalu terkait pertemuan pihak Koperasi Serba Usaha Tetap Bumi Selaras (Kop.SU-TBS) dengan Pihak PT.Cipta Bumi Selaras (CBS) untuk mempertanyakan bagi hasil Plasma. Hari ini Jum'at (13/12/2019), anggota Plasma TBS kembali laksanakan rapat bersama.
Dalam penyampaian Edyan Siratjudin selaku Ketua Kop.SU.TBS, sangat disayangkan pihak PT.CBS tidak hadir sehingga dirinya belum bisa menyampaikan keluhan-keluhan terkait bagi hasil plasma sesuai dengan MoU yang ditandangani 2014 lalu.
Dari pantauan awak media, dalam rapat bersama anggota Plasma TBS sekaligus pengurus dan anggota Kop.SU-TBS berbagai hal yang diajukan anggota mendapat kesepakatan dan kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemenuhan janji pihak PT.CBS tertuang dalam kesepakatan bahwa tanah masyarakat yang sudah diserahkan sejak tahun 2014-2015 yang lalu, sekarang sudah masuk tahun ke-5, ketika kebun inti berhasil maka keberhasilan juga berlaku sama untuk kebun plasma.
2. Atas nama masyarakat plasma untuk tidak ada pengurangan Harian Kerja (HK) bagi karyawan Pekerja Harian Lepas (PHL) kepada PT.CBS khusus Seat Bintuhan.
3. Segera keluarkan tanah masyarakat (inclave) yang masuk dalam HGU PT.CBS Seat Bintuhan, karena tanah masyarakat masuk dalam HGU tampa sepengetahuan pemilik tanah.
4. Segera menyerahkan sertifikat kepemilikan bagi petani plasma dengan merujuk pada lokasi plasma yang disepakati.
5. Atas nama pemerintahan desa dan pemilik plasma meminta pihak prusahaan untuk segera menyalurkan dana CSR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dari berbagai tuntutan yang akan dikirimkan ke pihak PT.CBS tersebut, diberikan tenggang waktu sampai tanggal 25 Desember 2019 untuk ada jawaban. Apabila tuntutan tidak dipenuhi maka mereka akan melakukan aksi dan blokade jalan (Memasang Pagar) Jalan PT.CBS. dengan nada serentak oleh para anggota Plasma. (Sulek)










