Samsudin Jadab cs Saat Ikuti Persidangan dengan Agenda Pembacaan Pledoi Atas Tuntutan JPU pada Kasus Konten Tukar Pasangan
Klikwarta.com, Blitar - Terdakwa kasus konten tukar pasangan Samsudin Jadab menyoal daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (16/7/2024).
Kuasa Hukum Samsudin Jadab cs Imam Slamet, SH menyampaikan 3 poin penting dalam pledoinya. Pertama, bahwa pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak tepat dan harus dicabut.
"Kedua, mereka menegaskan bahwa video yang dijadikan barang bukti bukan milik terdakwa dan akun yang digunakan pun bukan milik mereka,” ungkap Imam.
Tim kuasa hukum ketiga terdakwa menyayangkan ketidakhadiran ketiga ahli yang dihadirkan oleh Polda Jatim di persidangan, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas keahliannya.
“Kami menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang diajukan JPU. Tuntutan 2,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan untuk Samsudin dan 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan untuk kedua terdakwa lainnya terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Oleh karena itu, dia meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan,” jelasnya.
Terpisah Humas PN Blitar Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H. menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini memang difokuskan pada pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum para terdakwa. Dia menegaskan bahwa proses pembuktian dalam persidangan ini sudah berimbang, di mana JPU telah berusaha membuktikan dakwaannya dan tim kuasa hukum terdakwa telah membantah dakwaan tersebut dengan berbagai argumen.
“Kami menyampaikan, persidangan harus diputuskan paling lambat akhir bulan Juli ini, maka PN Blitar akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan replik terhadap pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan berikutnya. Setelah itu, akan ada tanggapan dari tim kuasa hukum dalam bentuk duplik, dan barulah majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menjatuhkan putusan,” kata Iqbal.
(Pewarta : Faisal NR)








