Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap yang Baru Dilahirkan, OMS Diamankan Polisi

Minggu, 03/05/2020 - 19:36
Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Januar SH M.Hum

Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Januar SH M.Hum

Klikwarta.com, Batam - Tidak butuh lama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil amankan seorang wanita Inisial OMS (21) yang tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan di daerah Telaga Indah Kecamatan Bengkong pada Jum'at (1/5/2020) pukul 18.00 WIB lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polsek (Kapolsek) Bengkong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuhendri Januar., SH., M.Hum kepada Klikwarta.com, Minggu (3/5/2020). 

Menurut Yuhendri, pertama kali yang menemukan bayi malang ini, yakni Erniati yang hendak pulang kerumahnya.

"Sampai dirumah, Erniati kaget melihat disamping pekarang rumahnya ada sebuah kantong plastik warna hitam dan disampingnya ada bungkusan lilitan kain gendongan anak," ujar Yuhendri.

Lanjut Yuhendri, setelah itu Erniati melakukan pengecekan kain tersebut dan melihat ada bayi laki-laki yang masih hidup dan dalam keadaan sehat.

"Pelaku sudah kita tangkap pada Sabtu (2/5/2020) di kosannya Tanjung Buntung, Bengkong," ucap Perwira Balok tiga emas ini. 

Yuhendri mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi adanya bayi yang dibuang dan pihaknya langsung mencari informasi di klinik-klinik yang ada di daerah Bengkong. 

"Hasil pencarian, kita mendapat informasi dari satu klinik berinisial BR di daerah Bengkong, bahwa pada Jum'at pukul 05.00 WIB pagi, ada seorang ibu yang akan melahirkan. Pada pukul 15.00 WIB, ibu bayi tersebut diperbolehkan pulang oleh Dokter karena melahirkan secara normal dan bayi dalam keadaan sehat," kata Yuhendri. 

Yuhendri mengungkapkan, saat pelaku dalam perjalanan pulang, pelaku berubah pikiran untuk tidak membawa bayi tersebut pulang ke kosannya, dikarenakan pelaku merasa malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap.

Menurut Yuhendri, selama hamil, pelaku berusaha menutupi usia kandungan dari tetangga dan teman-teman yang kerab bertanya tentang perut yang semakin membuncit.

"Pelaku melakukan hubungan gelap sehingga positif hamil, namun ayah dari bayi tersebut tidak mengetahui bahwa telah menghamili wanita tersebut," pungkas Yuhendri. 

Yuhendri menuturkan, untuk kekasih pelaku (ayah si Bayi) akan pihaknya tindak juga, untuk mempertanggung jawabkan ini juga.

Tambah Yuhendri, atas perbuatan pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara lima Tahun enam bulan.

(Pewarta : Putra)

Berita Terkait