Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta ke Kejari Bengkulu

Kamis, 24/01/2019 - 19:44
Uang kerugian negara saat dikembalikan ke Kejari
Uang kerugian negara saat dikembalikan ke Kejari

Klikwarta.com - Terdakwa kasus korupsi Tunjangan Beban Kerja (BK) kembalikan kerugian negara Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (24/01/2019). Pengembalian uang dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa. 

Seperti diketahui dalam kasus ini, 4 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Bengkulu diantaranya mantan Kabid Perbendaharaan DPPKAD Ikhsanul Arif alias Itang, mantan Kadis DPPKAD M Sofyan, Kasi Verifikasi DPPKAD Emiyati dan Bendahara DPPKAD Yulian Firdaus.

Sebelumnya pihak Pegawai ASN maupun honorer selingkup DPPKAD telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 400 juta dan dari keluarga terdakwa Ikhsanul Alif alias Itang sudah mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp 500 juta.

Jadi totalnya yang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,1 miliar. Artinya tinggal Rp 400 juta lagi yang belum dikembalikan, karena total keseluruhan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,5 miliar. 

"Dalam pengembalian ini menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dan ini menjadi penting buat kami," ujar Kajari Emilwan Ridwan S.H.

Lanjutnya, sisa kerugian negara Rp 400 juta yang belum dikembalikan diharapkan juga segera dikembalikan oleh para terdakwa.

"Kita ketahui sisa uang kerugian ini sekitar Rp.400 juta lagi dan itu kita harapkan untuk dikembalikan secepatnya," tutupnya. (LJ)

Related News