Terkait Gugatan Perades, Bupati Blora: Intinya Kami Siap Hadapi 

Senin, 17/01/2022 - 21:41
Bupati Blora Arief Rohman

Bupati Blora Arief Rohman

Blora, Klikwarta.com - Bupati Blora Arief Rohman akhirnya angkat bicara terkait dirinya yang digugat oleh 3 bakal calon peserta pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri Blora.

"Ini kan negara demokrasi. Warga masyarakat mempersilakan kalau memang kaitannya dengan gugatan. Tentukan akan kita... seperti halnya yang Gerindra ini juga ada gugatan tetap kita..kita nunjuk Kabag Hukum saya untuk mewakili saya kaitannya dengan gugatan," ujar Arief Rohman, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Bupati Blora dan Tim Pembina Teknis Perades Digugat

Untuk sidang yang akan datang, Arief menegaskan pihaknya menguasakan kepada bagian hukum. "Kita lihat saja  dipersidangan. Karena ini berproses kita hargai proses yang ada ini. Intinya kita siap menghadapi gugatan," tegas Arief.

Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Tim Pembina Teknis Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora digugat oleh 3 bakal calon peserta pengisian perangkat desa melalui pengacaranya Zainul Arifin. Zainul mewakili kliennya bernama Faisal Ghony warga Desa Tinapan kecamatan Todanan, Rudi Setiawan dan Moh.Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon. 

Hal ini berdasarkan gugatan di Pengadilan Negeri Blora nomor perkara #3/Pdt.G/2022/PN.

Alasan Zaenul Arifin melakukan gugatan karena perbuatan para tergugat yang membiarkan peran aktif pihak luar, koordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerjasama antara tim pelaksana dengan Perguruan Tinggi, untuk melaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Lebih lanjut Zainul menegaskan, sesuai ketentuan dalam Perbup, kewenangan menfasilitasi kerjasama antara tim pelaksana dengan PT adalah kewenangan pemerintah daerah.

Perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022  adalah melawan hukum. 

"Tergugat malah bersikap seolah olah tidak tahu adanya keterlibatan pihak luar, dengan tetap melanjutkan proses penjaringan perades 2021. Menurut kami hal ini adalah melawan hukum, tidak melakukan evaluasi malah melanjutkan rencana yg telah dilakukan pihak luar tersebut," tegasnya.

Selain itu Zainul juga mengatakan, tergugat I agar mencabut izin penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada tahun 2021. 

"Tergugat harus memerintahkan kepada seluruh tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa," ujarnya. 

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait