Tiga Pelaku Hipnotis Diringkus, Satu Pelaku Melarikan Diri

Sabtu, 22/02/2020 - 13:12
Ketiga pelaku saat diringkus polisi

Ketiga pelaku saat diringkus polisi

Klikwarta.com, Bengkulu - Sebanyak tiga orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis diringkus unit Reskrim Polsek Ratu Samban Polres Bengkulu.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus hipnotis di Bencolen Indah Mall (BIM) Kota Bengkulu pada Minggu (16/02/2020) kemarin.

Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, ketiga pelaku yakni inisial SN (60) warga asal Kotamadya Pagar Alam Sumsel, JN (30) warga Kotamadya Pagar Alam Sumsel dan RZ (28) warga Lintang Empat Lawang Sumsel.

Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban Iptu Wahyu Wijayanta S.IKom membenarkan penangkapan ketiga pelaku penipuan dengan modus Hipnotis yang terjadi di seputaran BIM kota Bengkulu tersebut.

Dikatakan Wahyu, penangkapan ketiga pelaku berawal pada saat korban Fanny (18) seorang mahasiswa jalan-jalan di BIM bertemu dengan tersangka SN mengaku dari Kuala Lumpur, menanyakan alamat musium di Bengkulu, karena ada barang penting yang harus kembalikan.

Selang beberapa saat datang tersangka JN ikut bergabung mempengaruhi korban dan mengajak korban ketempat sepi. Kemudian tersangka SN mengatakan kepada korban bahwa dirinya memiliki indra ke-enam dan meminta untuk melihat tangan korban untuk diperiksa telapak tangannya.

Disaat itu juga tersangka mengatakan ada orang yang ingin menguna-gunai keluarga korban dan didalam tubuh korban ada jarum emas. Setelah itu korban disuruh menyerahkan barang berharga karena ketakutan korban bersedia menyerahkan barang-barang berupa gelang, cincin dan HP.

Usai mendapatkan apa yang diingingkan, kedua tersangka melarikan diri dengan menggunakan R.4 jenis Avanza No.Pol. BG-1168-SA yang dikemudikan tersangka RZ bersama tersangka TT (Buron). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta.

Mendapatkan laporan dari korban tersebut, Pihak Polsek Ratu samban langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan didapati informasi bahwa keberadaan pelaku di Toko Indomaret (Depan BIM), alamat Jl.Putri Gading Cempaka Penurunan, kemudian dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang berjumlah 3 orang.

Akan tetapi  1 orang pelaku lainnya berinisial TT berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan pengeledahan di celana tersangka SN ditemukan, barang-barang berupa 1 buah batu warna merah Delima, 1 Unit rantai kecil terbuat dari kuningan, 3 unit HP, 2 buah Cincin emas dan 1 buah Gelang Emas.

bb

Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit R4 Merk Avanza BG-1168-SA, 1 Buah batu warna Merah Delima, 1 Unit Rantai kecil terbuat dari kuningan, 1 Unit Tas Hitam, 1 (satu) buah Gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 Unit HP Warna Putih Merk Oppo, serta 1 Unit HP Merk VIVO.

Iptu Wahyu mengungkapkan bahwa para pelaku akan di jerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan saat ini baik para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ratu Samban untuk dilakukan proses lebih lanjut. (fr)

Berita Terkait