Tiga WNA Dideportasi

Senin, 15/04/2019 - 05:53
Tiga WNA Dideportasi

Tiga WNA Dideportasi

Klikwarta.com - Kantor Imigrasi Bengkulu mendeportasi tiga orang warga asing. Mereka diantaranya Masahiho Yoshikawa (51), Acbitashi Mao (30) dan Mamoru Owada (71) Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang serta pencekalan selama enam bulan karena melakukan penelitian serangga dan kupu-kupu di wilayah Rejang Lebong tanpa izin. 

"WNA tersebut merupakan komunitas pecinta kupu-kupu yang memiliki hobi mengoleksi jenis kupu-kupu," kata Samsu Rizal Kakanim Imigrasi Bengkulu, Senin (15/04/2019).

Sebelumnya, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengetahui apakah ketiga WNA tersebut memiliki surat izin melakukan penelitian atau tidak. Ketiga WNA tersebut dua orang menggunakan Bebas Visa kunjungan singkat dan satunya menggunakan Visa On Arrival untuk berkunjung ke Indonesia. 

"Pihak BKSDA menyebutkan bahwa ketiga WNA tersebut belum pernah menyampaikan permohonan pengumpulan atau penangkapan kupu-kupu sebagai bahan penelitian. Kemudian ketiga WNA asal Jepang ini berencana hanya melakukan kunjungan singkat ke Indonesia sebab mereka memiliki tiket kembali (Return Ticket)  yang menyebutkan bahwa ketiganya akan kembali ke Jepang pada tanggal 11 April  kemarin. Ketiga WNA asal Jepang ini diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian dan tidak ditemukannya unsur pidana keimigrasiannya", paparnya menjelaskan.

Ketiga WNA itu dianggap melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".

Ia mengatakan bahwa WNA tersebut akan diberi TAK berupa Pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. 

"Ketiganya WNA ini akan dideportasi dengan dikawal oleh anggota Kemenkumham," tutupnya. (LJs) 

Berita Terkait