TMMD Reguler Pekalongan Terapkan Prosedural Rancang Bangunan Saat Pengecatan Rumah
Klikwarta.com, Pekalongan - Dipastikan salah satu dari 10 rumah warga Desa Pantirejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang masuk dalam daftar rehab RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) melalui TMMD Reguler 107 Kodim 0710 Pekalongan, yakni rumah Rohmat (60), Dukuh Sutosari RT. 02 RW. 04, akan selesai pekan ini.
Saat ini, prores rehab rumah itu sudah memasuki pengecatan, adapun Sertu Rohani, salah satu anggota Satgas TMMD, merupakan Danru yang menangani proses pengecatan rumah tersebut.
Agar nantinya pengecatan rumah Rohmat berkualitas, prosedur plamir seluruh dinding sebagai dasar pengecatan dilakukan.
“Dengan pelapisan dinding dengan dempul, nantinya cat akan berkualitas dan awet,” tutur Sertu Rohani, Selasa (31/3/2020).
Terpisah, Babinsa Pantirejo, Koramil 05 Kesesi, Sertu Sutrisno menjelaskan, jangankan pengecatan, di semua tataran pekerjaan saat rehab RTLH, tetap menggunakan SOP rancang bangunan.
“Itu sudah prosedur. Sebenarnya bisa saja langsung dicat, hanya saja TNI ingin menciptakan karya terbaik tentu harus melakukannya, sehingga saat pengecatan nanti efisien dan hasilnya bagus,” terang Sutrisno.
Itulah upaya memaksimalkan dana bantuan senilai Rp. 15 juta untuk merehab masing masing RTLH, yang bersumberkan dari Disperwaskim Kabupaten Pekalongan, sehingga rumah benar-benar kokoh. (Rus/Aan)








