Tim gabungan pemerintah pusat dan Pemkab Pamekasan melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari percepatan pembangunan TPST di kawasan TPA Angsanah.
Klikwarta.com, Pamekasan - Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Pamekasan memasuki fase mendesak. Dengan volume sampah mencapai sekitar 281 ton per hari dan TPA Angsanah diperkirakan hanya memiliki sisa masa layanan sekitar satu tahun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan melalui Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).
Upaya percepatan tersebut dilakukan melalui kunjungan dan verifikasi lapangan selama tiga hari yang melibatkan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (5/9/2026), verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesiapan Pemkab Pamekasan dalam mempercepat penanganan sampah sekaligus pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di daerah.
Tim gabungan pemerintah pusat terdiri atas Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Agenda diawali dengan koordinasi bersama Bupati Pamekasan dan jajaran perangkat daerah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan di Pendopo Kabupaten Pamekasan serta kunjungan ke sejumlah lokasi terkait pengelolaan persampahan.
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, mengatakan verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memvalidasi kesiapan daerah sebelum memasuki proses teknis pembangunan infrastruktur persampahan.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data teknis, memetakan kondisi pengelolaan sampah yang telah berjalan, sekaligus mengecek kesiapan dokumen pendukung yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Kesiapan dokumen, kondisi eksisting, dan berbagai aspek teknis perlu dipastikan sejak awal agar tahapan pelaksanaan Program LSDP dapat berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelas Maddaremmeng.
281 Ton Sampah per Hari
Berdasarkan hasil analisis data, volume sampah di Kabupaten Pamekasan pada 2025 mencapai sekitar 281 ton per hari. Namun, pelayanan pengangkutan sampah saat ini baru menjangkau 8 dari total 13 kecamatan.
Dari total volume tersebut, sekitar 132,07 ton per hari atau 47 persen telah terangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sementara itu, sekitar 42,15 ton per hari atau 15 persen berhasil dikurangi melalui pengelolaan di tingkat masyarakat.
Adapun sekitar 106,78 ton per hari atau 38 persen sampah masih belum terkelola.
Kondisi tersebut menjadi semakin mendesak karena TPA Angsanah yang telah beroperasi sejak 2017 diperkirakan hanya memiliki sisa masa layanan sekitar satu tahun.
Karena itu, pembangunan TPST menjadi salah satu kebutuhan prioritas Kabupaten Pamekasan.
Infrastruktur tersebut direncanakan dibangun di kawasan TPA Angsanah dengan luas lahan sekitar dua hektare. TPST ditargetkan mampu mendukung pelayanan pengelolaan sampah untuk seluruh 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Pemkab Siapkan Dukungan Kelembagaan
Selain kesiapan infrastruktur, Pemkab Pamekasan juga telah menunjukkan komitmen melalui dukungan regulasi daerah serta pembentukan Forum Komunikasi Peduli Sampah dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Angsana.
Dari sisi kelembagaan, Pemkab Pamekasan juga tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah (UPTD BLUD) yang ditargetkan dapat beroperasi penuh pada 2027.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan operasional sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan layanan dan retribusi persampahan.
Pemerintah Pusat Beri Sejumlah Catatan
Dalam proses verifikasi, tim gabungan pemerintah pusat memberikan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Catatan tersebut antara lain menyangkut penyempurnaan dokumen dan legalitas, termasuk sertifikat lahan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta penetapan kriteria tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Pamekasan juga diminta melengkapi dokumen teknis berupa Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan TPST, TPS 3R, serta peningkatan dan rehabilitasi landfill.
Selain itu, pemerintah daerah perlu merinci kebutuhan anggaran berdasarkan spesifikasi pekerjaan secara menyeluruh.
Tim verifikasi juga menekankan pentingnya penyelidikan lapangan. Pemeriksaan tersebut mencakup pengujian kondisi tanah, survei topografi, kepastian ketersediaan sumber air, pemetaan jaringan listrik, hingga pengujian kualitas air pada instalasi pengolahan lindi dan sumur pantau.
Hasil verifikasi lapangan selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan Pemkab Pamekasan untuk menyelaraskan seluruh dokumen perencanaan, mulai dari feasibility study (FS), DED, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Melalui penyelarasan tersebut, pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah di Kabupaten Pamekasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Maddaremmeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Taufiqurrahman, serta Kepala Subdirektorat Data dan Evaluasi Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sofyan.








