Ilustrasi Korupsi
Klikwarta.com - Selama bulan Januari hingga November 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyebutkan telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp 21,309, 287.005,43 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Pencapaian ini, pencapaian yang luar biasa, tak lepas dari dukungan semua pihak, sehingga kerugian negara Rp21,3 miliar lebih bisa diselamatkan", ungkap Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Tri Ari Mulyanto, Senin (10/12/2018).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang dibawah Rp20 miliar, penyelamatan uang negara tahun ini meningkat.
Tri Ari Mulyanto, mengatakan dari aspek non fenal kejaksaan juga sudah aktif ke daerah-daerah. Seperti, beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Tim TP4D sudah melakukan pendampingan sehingga akar masalah korupsi bisa di antisipasi.
“Salah satunya, pendampingan terhadap dana desa yang sekarang sedang digelorakan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menciptakan aplikasi bagaimana dana desa itu bisa dikelola dengan baik,” jelasnya.
Berikut rekapitulasi penyelamatan keuangan negara se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu sejak Januari hingga November 2018:
Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 4.179. 486.021juta. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 1.041.506.601 juta. Kemudian Kejaksaan Negeri Kepahiang sebesar Rp. 4.095.451.353 juta.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong sebesar Rp. 6.075.090.000, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 2.156.962.935 juta.
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebesar Rp. 300.012.500 juta, Kejaksaan Negeri Seluma sebesar Rp. 772.469.948 dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sebesar Rp. 217.114.100 serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 1.471.193.547,43. (bengkulukito.com)








