Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Blitar Masa Bakti 2019-2024, Begini Respon Suwito

Selasa, 27/08/2019 - 21:29
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024 Suwito Saren Satoto.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024 Suwito Saren Satoto.

Klikwarta.com, Blitar - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Suwito Saren Satoto ditetapkan sebagai Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024, berpasangan dengan Abdul Munib dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua Sementara.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, mengatakan, dipilihnya sebagai pimpinan sementara anggota DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024, dinilainya sebagai amanah yang musti dipenuhinya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

"Jadi tugas kami diawal ini ialah membentuk menyusun tata tertib. Pertama memandu terbentuknya fraksi dulu, tata tertib, pimpinan definitif. Kalau AKD (Alat Kelengkapan Dewan) setelah ada pimpinan definitif. Mungkin selesai 4-5 minggu lagi," tukasnya, Selasa (27/08/2019).

Diinformasikan sebelumnya, melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Izul Marom,  diumumkan bahwa Suwito Saren Satoto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Abdul Munib dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil sementara DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024.

"Karena sebagaiamana yang telah diatur di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir di undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengharuskan untuk itu," papar Izul Marom, saat dihubungi di gedung DPRD Kabupaten Blitar.

Menurutnya, pengumuman pimpinan DPRD sementara juga berdasarkan surat dari DPC PDIP Kabupaten Blitar perihal usulan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Blitar, dan surat dari DPC PKB Kabupaten Blitar.

"Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, maka pimpinan DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua," imbuh dia.

(Faisal / Adv)

Berita Terkait