Jiweng Terancam Sembilan Tahun Penjara

Kamis, 19/03/2020 - 21:51
Jiweng Terancam Sembilan Tahun Penjara

Jiweng Terancam Sembilan Tahun Penjara

Klikwarta.com, Batu Bara - SH alias Jiweng pelaku utama dalam kasus pencurian dengan Kekerasan terancam sembilan (9) tahun Penjara, dimana Polres Batu Bara bersama Polsek Indrapura telah berhasil mengamankan pelaku utama dan satu orang temannya beserta barang buktinya.

Kedua pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan, SH alias Jiweng (40) dan SR alias Alil (39) merupakan Warga Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MM didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH.MH beserta Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasyah Sik dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Jimmy Sitorus, Kamis(19/03/2020) di Makopolres Batu Bara pada Press Lirisnya menyampaikan pada tanggal 24 Ferbuari 2020 
SH alias Jiweng(40) berangkat keladang tempatnya bekerja dan membawa kampak beserta Tas, sedangkan jalan menuju tempatnya bekerja melalui rumah Nek Musinem (Korban).

Nnn

Selanjutnya, SH alias Jiweng ketika tepatnya di lokasi dalam keadaan sunyi, lalu meletakkan tasnya di bawah pohon pisang dan menuju rumah korban serta masuk melalui pintu belakang dan berhasil mengondol uang tunai Rp.25.000.000,- dan Perhiasan Emas, akan tetapi pelaku dipergoki oleh korban dan berteriak, SH alias Jiweng dengan cepat menghampiri korban dan mengancam dengan mengunakan kampak ke wajah Korban.

"Telah berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan, dan Satu lagi DPO berinisial RL" kata Kapolres.

Tersangka di kenakan Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana, dengan sembilan (9) tahun Penjara.

Turut diamankan sebagai barang bukti, satu buah Kapak, Uang Tunai Rp.150.000,-, Satu Unit Handphone Samsul Warna Hitam, satu unit Handphone Samsul warna Gold, satu potong Kaos Hitam, KTP atas nama Musinem, Satu buah tas merek Kanvas warna biru, Satu Unit SP Motor GL - Pro Warna Hitam No.Pol.BK 5442 LB (BPKB Lengkap).

(Pewarta : Muhamad Yusuf)

Berita Terkait