Jumpa Pers BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Senin (15/05/2017)
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS dengan hanya menghubungi Care Center 1500-400. Layanan ini khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/ peserta mandiri dan peserta kategori bukan pekerja (BP).
Dijelaskan Direktur Kepesertaan dan Pemasaran, Andayani Budi Lestari, hal yang perlu dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 1500-400 antara lain Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor Handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (untuk pengiriman kartu) dan alamat Email.
"Setelah syarat itu disiapkan calon perserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran," jelasnya.
Lanjutnya, setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan, paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.
"Pembayaran pertama wajib dilakukan ke Bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan," paparnya.
Ditambahkannya, layanan lain dari Care Center 1500-400, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan teleconsulting atau konsultasi kesehatan dengan dokter umum. "Berbagai informasi bahkan pengaduan juga bisa melalui Care Center 1500-400," tambahnya.
Kemudahan lain dalam pendaftaran, juga diberikan BPJS Kesehatan melalui sistem dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan serta pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan. (AF)








