Lagi, Tersangka Korupsi TIC Kembalikan Uang Rp 1 Miliar

Rabu, 04/07/2018 - 11:47
Kasus TIC

Kasus TIC

Kepahiang, Klikwarta.com - Sapuan (44 tahun), mantan ajudan Bando Amin yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC) di Kepahiang kembali mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang, Selasa (3/7/2018), senilai Rp 1 miliar.

Pengembalian uang Rp 1 miliar tersebut adalah untuk kedua kalinya setelah sebelumnya ada Kamis (21/6/2018) lalu, Sapuan juga mengembalikan uang Rp 1 miliar ke Kejari Kepahiang.

"Kedua kalinya tersangka S mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar," kata Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin,SH.

Atas dikembalikannya uang kerugian negara itu, Kejari Kepahiang akan menerbitkan berita acara pengembalian kerugaian negara.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TIC di Kepahiang telah bergulir di Kejaksaan Negeri Kepahiang sejak beberapa tahun lalu. Kemudian, dibawah kepemimpinan Kajari H Lalu Syaifudin, kasus tersebut berhasil menetapkan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin beserta kroninya sebagai tersangka. Tidak hanya itu, Kejari Kepahiang selain menetapkan 3 orang sebagai tersangka juga melakukan penahanan.

Dalam kasus pengadaan lahan TIC, negara dirugikan Rp 3,3 miliar dari nilai proyek Rp 3,7 miliar. Dengan telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, maka sisa kerugian negara yang belum dikembaikan sebesar Rp 1,3 miliar.

"Harapan kami sisa kerugian negara dikembalikan sepenuhnya, apalagi ini merupakan kerugian negara dalam jumlah besar yang pertama kalinya dikembalikan," kata Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan,SH,MH dan Kasi Intel Arya Marsepa,SH,MH. (BT)

Berita Terkait