Pelaku KDRT saat di amankan oleh tim Tarsius Presisi Polres Bitung usai di laporkan oleh korban yang tidak lain istrinya sendiri
Klikwarta.com, Bitung - Polres Bitung melalui Team 2 Patroli Tarsius Presisi berhasil mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian. Sabtu, (17/5/25), pukul 00.30 WITA.
Pelaku berinisial J (30) warga Kelurahan Girian Indah, diamankan setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Gratia EM (26).
Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K., M.H mengatakan Kejadian bermula ketika pelaku melakukan pesta minuman keras di samping rumahnya dan ditegur oleh korban. Pelaku yang tidak terima di tegur oleh korban mengamuk dan menghancurkan lemari pakaian serta mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban.
"Korban mengalami luka sayatan di jari kelingking kanan dan melarikan diri ke Polres Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah menerima laporan tim patroli tarsius presisi langsung ke TKP dan mengamankan pelaku yang masih dalam keadaan mabuk," ungkapnya.
Lanjut, Gede mengatakan dalam kejadian ini, tim tarsius presisi polres Bitung selain mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah samurai.
"Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," tambahnya. (*)








